Peraturan Bea Cukai
Peraturan untuk impor barang pribadi penumpang ada dalam Peraturan Menteri Keuangan Indonesia nomor 89/PMK.04/2007
Barang pribadi penumpang adalah barang yang dibawa oleh setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut
Batasan nilai pabean yang diberikan oleh bea cukai Indonesia atas barang impor yang dibawa penumpang per perjalanan adalah sebagai berikut :
A.Barang Pribadi
Barang yang dibeli di luar negeri dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 500/orang.
B.Barang Kena Cukai
-200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau
-1L minuman mengandung etil alkohol
Kurang atau sama dengan jumlah batasan berarti dapet pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (JALUR HIJAU) = Aman
Diatas Batas yanga diberikan berarti harus bayar bea masuk & pajak dalam rangka impor sesuai dengan barang yang dibawa (barang pribadi). Langsung dimusnahkan dengan atau tanpa kita saksikan (untuk barang kena cukai).(JALUR MERAH)
Selain dua hal diatas, penumpang wajib masuk ke jalur merah jika membawa :
- hewan, ikan, dan tumbuhan termasuk produk yang berasal dari hewan, ikan dan tumbuhan
- narkotika, psikotropika, obat-obatan,
- senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak
- benda/publikasi pornografi berupa film sinematografi, pita video berisi rekaman, video laser disc atau piringan hitam; atau
-uang dalam Rupiah atau dalam mata uang asing senilai Rp 100 juta atau lebih
Jika membawa salah satu dari kelima jenis barang yang dikategorikan diatas, penumpang akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku
Atas barang yang dibawa, penumpang wajib memberitahukan kepada petugas Bea Cukai dengan mengisi custom declaration (CD/BC 2.2) dengan lengkap dan benar
Jika anda ragu, tanyakan barang yang anda bawa pada Jalur Merah.
Airfrov memiliki kewenangan untuk menghapus barang yang tidak pantas dimuat di situs kami, tanpa memberitahu sebelumnya kepada Requester maupun Traveller.
Comments
0 comments
Please sign in to leave a comment.