Apabila kamu akan membawa barang ke luar negeri dan membawanya kembali saat pulang ke Indonesia, maka kamu wajib untuk memberi tahu petugas Bea Cukai tentang barang bawaan tersebut di Terminal Keberangkatan terlebih dahulu. Dengan melaporkan barang tersebut, kamu akan mendapat kepastian dan kelancaaran pengeluarannya saat tiba kembali di bandara di Indonesia Berdasarkan dari keterangan di website Kemenkeu, dicontohkan apabila ada seseorang yang akan berekreasi ke negara lain dengan membawa sepeda lipat dan memberitahu petugas Bea Cukai, ia akan mendapat bukti pemberitahuan tentang barang bawaan terseput. Saat kembali ke Indonesia, ia dapat menunjukan bukti tersebut kepada petugas sehingga tidak akan dikenakan pungutan apapun terhadap barang tersebut.
Barang yang kamu bawa dari luar negeri tidak akan terkena bea masuk apabila total nilainya tidak lebih dari USD 500. Sedangkan untuk barang kena cukai (BKC) seperti rokok dan minuman beralkohol, ada aturan khusus yang tetap berlaku. Pembebasan cukai akan diberikan dengan jumlah bawaan paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya, dan/atau 1 liter minuman mengandung etil alkohol. Apabila jumlah BKC yang kamu bawa melebihi ketentuan yang ada, maka akan dilakukan pemusnahan di tempat.
Pengenaan tarif bea masuk yang dikenakan saat ini bersifat flat sebesar 10%. Untuk menghitung jumlah yang pajak yang harus kamu bayarkan, kamu bisa menghitungnya di aplikasi CEISA mobile atau mengaksesnya di website CEISA.
Jika kamu masih bingung dengan peraturan terbaru tentang pajak barang bawaan dari luar negeri, kamu bisa mengakses website Kemenkeu atau menghubungi Bravo Bea Cukai di 1500225.
Comments
0 comments
Please sign in to leave a comment.